Harga bitcoin lagi terkoreksi sejak Selasa, 9 Januari 2024 menyusul postingan tempat sosial palsu dari akun X Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang tunjukkan instansi berikut telah menyetujui ETF Bitcoin Spot.
Dilansir dari CNBC, Rabu (10/1/2024), SEC kemudian menghapus postingan berikut dan menjelaskan akunnya di X telah disusupi dan belum menyetujui ETF tentang permaina dari joker388.
Bitcoin awalnya melonjak setinggi USD 47.901 atau setara Rp 744,1 juta (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS), level tertinggi sejak Maret 2022, sebelum turun ke level USD 44.816 atau setara Rp 696,1 juta.
Investor menghendaki informasi teranyar dari SEC secepatnya berkenaan ETF Bitcoin Spot, dan lebih dari satu meminta keputusan bakal diambil alih lebih awal. Rabu kala AS menandai batas kala bagi SEC untuk menyetujui atau menolak aplikasi ETF bitcoin spot Ark 21Shares. Dipercaya secara luas badan berikut bakal menyetujui lebih dari satu hal sekaligus.
Bitcoin telah diperdagangkan di bawah level USD 47.000 atau setara Rp 730,1 juta nyaris sepanjang Selasa, sesudah melewatinya satu hari sebelumnya untuk pertama kalinya sejak April 2022, gara-gara pengajuan SEC yang diperbarui dari calon penerbit ETF bitcoin memperkuat keyakinan investor persetujuan tidak mampu dihindari.
Beberapa investor menjelaskan efek hari pertama dari persetujuan berikut terlalu dibesar-besarkan dan hal itu mampu menjadi momen yang menarik perhatian. Bitcoin telah naik lebih kurang 60% dalam tiga bulan terakhir, khususnya gara-gara hype ETF.
Selain itu, investor telah memperoleh keuntungan tinggi yang belum direalisasi sebuah tren yang secara historis mendahului koreksi harga menurut data dari CryptoQuant.
Harga Kripto pada 10 Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Rabu (10/1/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau lagi berada di zona merah
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto bersama kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) lagi melemah. Bitcoin turun 1,74 persen dalam 24 jam, tapi tetap menguat 2,45 persen sepekan.
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 46.091 atau setara Rp 716 juta (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS).
Ethereum (ETH) lagi melemah. ETH turun 0,17 persen sehari terakhir dan 0,99 persen sepekan. Dengan begitu, kala ini ETH berada di level Rp 36,2 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) lagi melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB terkoreksi 1,80 persen dan 3,75 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol bersama harga Rp 4,66 juta per koin.
Kemudian kripto Cardano (ADA) lagi berada di zona merah. ADA anjlok 5,59 persen dalam 24 jam terakhir dan 16,11 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 7.928 per koin.
Adapun Solana (SOL) tetap menguat. SOL naik 0,33 persen dalam sehari tapi tetap melemah 8,38 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 1,53 juta per koin.
Harga XRP
XRP terpantau lagi berada di zona merah. XRP melemah 1,71 persen dalam 24 jam dan 9,17 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.859 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) lagi melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE ambles 3,03 persen dan 13,46 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.262 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal berikut membuat harga keduanya tetap bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya tetap berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,69 triliun atau setara Rp 26.258 triliun.
SEC Menolak Aturan Kripto Baru
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian cobalah ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.
Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan nada 3-2, menjelaskan mereka tidak bakal mengusulkan aturan baru gara-gara pada dasarnya tidak sepakat aturan kala ini tidak mampu ditunaikan untuk bidang kripto. Coinbase menjelaskan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.
Perselisihan ini adalah yang teranyar dari tarik-menarik yang lebih luas pada sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali menjelaskan lebih dari satu besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya.
Badan berikut telah menggugat lebih dari satu perusahaan kripto, termasuk Coinbase, gara-gara mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya kudu didaftarkan sebagai sekuritas.
“Undang-undang dan aturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pengakuan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).
Tak lama kemudian, Coinbase memberi menyadari pengadilan banding federal di Philadelphia mengenai rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC.
Keputusan SEC adalah “sewenang-wenang dan berubah-ubah” dan merupakan “penyalahgunaan kebijaksanaan”, kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform tempat sosial X.
Pada 2022, perusahaan menghimpit SEC untuk membuat seperangkat aturan tertentu untuk sektor kripto, bersama alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.
Pengadilan menjelaskan tidak bakal memaksa agensi berikut untuk bertindak, mengingat SEC telah menjelaskan bakal menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto menjelaskan mereka inginkan deskripsi yang lebih menyadari mengenai kapan SEC lihat aset digital sebagai keamanan.